🍃🌸Selamat datang di blog guru pembelajar🌺🍂

Wednesday, January 6, 2021

Mendikbud: Hanya Guru Honorer yang Lulus Seleksi Bisa Jadi PPPK


Mendikbud: Hanya Guru Honorer yang Lulus Seleksi Bisa Jadi PPPK


Mendikbud Nadiem  Makarim menegaskan, hanya guru honorer yang lulus seleksi bisa menjadi  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Meski kapasitasnya  mencapai 1 juta PPPK.


 "Yang diangkat jadi  PPPK itu bagi guru honorer yang lulus tes, dari seleksi 1 juta orang,"  kata Nadiem dalam acara Taklimat Media Awal Tahun 2021 secara daring,  Selasa (5/1/2021).

Dia mencontohkan, apabila satu juta orang yang lulus seleksi, maka satu juta orang yang lulus itu berhak menjadi PPPK.


"Kalau cuma 200 ribu  yang lulus, itu yang bisa jadi PPPK. Bahkan kalau yang lulus 100 ribu  orang, itu yang akan diangkat menjadi PPPK," tegas Nadiem.  

Dia menyebutkan, rekrutmen PPPK akan dilakukan di 548 pemerintah daerah  (Pemda). Maka dari itu, semua guru honorer harus mempersiapkan dengan  matang proses seleksi tersebut.  

Kesempatan menjadi PPPK, kata Nadiem, sangat besar. Karena, proses  seleksi yang diberikan sampai tiga kali.


"Jadi bukan hanya satu  kesempatan yang diberikan di tahun ini, tapi sampai tiga kali. Bisa  tahun depan maupun di tahun berikutnya," jelas Nadiem.


Fokus rekrut PPPK

Direktur Jenderal Guru  dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril telah menjelaskan,  fokus tahun ini adalah perekrutan sampai dengan satu juta guru melalui  jalur PPPK.  

"Formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping  perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun  2021," ucap Iwan.  

Iwan menegaskan, pemerintah mendorong agar para guru honorer serta  lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK.

Kinerja yang baik  sebagai guru PPPK, kata dia, nantinya akan menjadi pertimbangan penting  jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.  

"Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan  kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” kata  dia.  

Tahun ini, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer,  termasuk guru tenaga honorer kategori 2 untuk mendaftar dan mengikuti  ujian seleksi menjadi guru PPPK.  

"Kebijakan ini telah diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 dan  menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021," sebut Iwan.


Syarat mendaftar jadi PPPK

Sekretaris Direktorat  Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani menambahkan ada beberapa syarat  yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK.


Nunuk mencontohkan,  guru honorer kategori 2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer  non kategori 2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok  pendidikan (Dapodik).  

"Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik," ungkap Nunuk.  

Sertifikat pendidik, lanjut Nunuk, bukan menjadi syarat utama mendaftar  PPPK. Yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang  disiapkan.  

"Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah  pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya," terang Nunuk.  

Nantinya, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan  PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Setelah kebijakan PPPK  diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN gencar menggelar  sosialiasi ke daerah dalam menjaring dan memetakan formasi guru PPPK  yang dibutuhkan," terang Nunuk.



 https://www.kompas.com/edu/read/2021/01/05/152119171/mendikbud-hanya-guru-honorer-yang-lulus-seleksi-bisa-jadi-pppk?page=all

 

0 komentar:

Post a Comment